Sabtu, 07 Desember 2013

SISTEM HUKUM NASIONAL



A.      Konsep Tentang Hukum
Sebelum kita membahas sistem hukum, kita pahami lebih dahulu pengertian hukum, tujuan hukum, penggolongan hukum, dan tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia.
1.        Pengertian hukum
L. J. van Apeldoorn menyatakan bahwa hukum memiliki banyak segi dan bentuk. Cakupan hukum itu sangat luas. Karena itu, sulit membuat definisi hukum yang dapat mencakup berbagai segi itu. Sejauh ini, ada beberapa definisi hukum yang telah dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut :
a.    Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujuan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman-pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam meluakukan tugasnya. (EM. Mayers)
b.    Hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa. (Aristoteles)
c.    Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman. (J.T.C. Sumorangkir)
d.   Hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. (E. Utrecht)

2.        Tujuan hukum
Ada berbagai rumusan yang dikemukakan para ahli hukum mengenai tujuan hukum, antara lain sebagai berikut:
a.    Hukum mengabdi kepada tujuan Negara. Karena itu, tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat. ( Prof. Soebakti, SH )
b.   Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Pendapat L.J van Apeldorn ini sekaligus mengkritisi pendapat para penganut teori etis, yang menyatakan bahwa hukum semata-mata bertujuan untuk mewujudkan keadilan. Tujuan seperti itu menurut Apeldoorn, amatlah berat sebelah. Tujuan seperti itu melebih-lebihkan kadar keadilam hukum dan cenderung kurang memperhatikan keadaan yang sebenarnya (keadaan materiil). (L.J. van Apeldoorn)
c.    Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang. (Jeremy Bentham)
d.   Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu. (Van Kan)
e.    Tujuan hukum ada tiga, yaitu: (1) mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat (segi regular); (2) mewujudkan keadilan (segi keadilan); dan (3) menjaga supaya menusia diperlakukan sebagai manusia (segi memanusiakan manusia). Diantara ketiga tujuan itu, tujuan yang paling hakiki hukum adalah memanusiakan manusia. (O. Notohamidjojo)
Dari beberapa pandangan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki berbagai tujuan. Tujuan itu terarah pada upaya memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun  masyarakat secara seimbang. Dengan demikian, diharapkan terwujud kehidupan masyarakat yang damai, karena tiap-tiap orang diperlakukan secara adil dan manusiawi.
3.        Penggolongan Hukum
Ada banyak sekali jenis hukum di Indonesia. Setiap jenis hukum mempunyai substansi materi yang berbeda-beda. Untuk mengetahui tentang substansi materi hukum yang ada di Indonesia, pahami penggolongan hukum berikut ini.
a.    Hukum Berdasarkan Bentuknya
1) Hukum tertulis, yang dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh hukum tertulis yang dikodifikasikan adalah KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH Dagang. Sebaliknya, contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan adalah undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
2) Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan) disebut juga konvensi.
3) Hukum peradilan (judge made law), yaitu hukum yang dibuat atau lahir dari lembaga peradilan. Contoh: putusan pengadilan dan penetapan pengadilan.
b.   Hukum Berdasarkan Isi atau Kepentingan yang Diaturnya
1) Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Contoh: hukum tata negara dan hukum pidana.
2) Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan pada kepentingan individu. Contoh: hukum perdata dan hukum dagang.
c.    Hukum Berdasarkan Kekuatan Berlaku atau Sifatnya
1) Hukum mengatur atau hukum volunter, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarindividu dan berlaku jika yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain. Contoh: pewarisan dilakukan berdasarkan undang-undang karena tidak ada surat wasiat.
2) Hukum memaksa atau hukum kompulser, yaitu hukum yang tidak dapat dikesampingkan.



d.   Hukum Berdasarkan Tugas dan Fungsinya
1) Hukum materiil, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berisi perintah dan larangan. Contoh: KUH Pidana dan KUH Perdata.
2) Hukum formal adalah hukum yang mengatur tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata, dan PTUN.
e.    Hukum Berdasarkan Tempat atau Ruang Lingkup Berlakunya
1) Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu.
2) Hukum nasional, yaitu hukum yang hanya berlaku di Negara tertentu.
3) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih.
f.     Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
1) Hukum Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku pada saat ini atau hukum positif.
2) Hukum Ius Constituendum, yaitu hukum yang berlaku pada masa yang akan datang (RUU).
3) Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku pada saat ini dan hukum yang berlaku pada masa yang lalu.


g.    Hukum Berdasarkan Luas Berlakunya
1) Hukum umum, yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku, dan jabatan seseorang. Contoh: hukum pidana.
2) Hukum khusus, yaitu hukum yang berlakunya hanya bagi segolongan orang tertentu. Contoh: hukum pidana militer.
h.   Hukum Berdasarkan Subjek yang Diaturnya
1) Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
2) Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
3) Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang tiap-tiap pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
4.    Tata urutan peraturan perundang-undangan RI
Dalam subsistem materi hukum nasional dikenal adanya Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI. Ketentuan tentang  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan ini dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR, yaitu Ketetapan MPR No. III / MPR / 2000.
Menurut Tap MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan peraturan perundang-undangan RI adalah:
a.       Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan Negara. Undang-Undang Dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan keputusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
c.       Undang-Undang dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta ketetapan MPR RI.
d.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut; DPR dapat menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dengan tidak mengadakan perubahan; jika ditolak DPR, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus dicabut.
e.       Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
f.       Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi Negara dan administrasi pemerintahan.
g.      Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan peraturan hukum di atasnya dan menopang kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan. Peraturan daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur. Peraturan daerah kabupaten /kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten / kota bersama bupati / walikota. Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat sedangkan tata pembuatan peraturan desa / yang setingkat dibuat oleh peraturan daerah kabupaten / kota yang bersangkutan.

B.        Sistem Hukum Nasional
Sistem adalah suatu kesatuan yang mengandung unsur-unsur  atau elemen-elemen atau bagian-bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling bergantung (interpenden). Akibat dari kesalingtergantungan antar unsure itu,bila sifat dari satu bagian berubah,maka semua bagian/komponen lainnya termasuk juga sistem secara keseluruhan akan terpengaruh.
Sistem hukum nasional adalah suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling terkait dalam dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadailan. Sistem hukum nasional terdiri dari tiga bagian, yaitu struktur kelembagaan hukum, materi hukum, dan budaya hukum. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai ketiga bagian sistem hukum nasional.
1.      Struktur Kelembagaan Hukum
Struktur kelembagaan hukum merupakan sistem dan mekanisme kelembagaan
yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia. Termasuk dalam struktur kelembagaan hukum, antara lain adalah lembaga-lembaga peradilan, aparatur penyelenggaraan hukum, mekanisme-mekanisme penyelenggaraan hukum, dan sistem pengawasan pelaksana hukum.
Struktur kelembagaan hukum di Indonesia secara terus menerus berubah seirama dengan perkembangan politik bangsa Indonesia. Kondisi objektif struktur kelembagaan hukum ini di tandai oleh kenyataan masih sangat kurang memadainya sarana dan prasarana penunjang pelaksan hukum. Hal itu terjadi di bidang peradilan maupun di bidang dokumentasi dan sistem informasi hukum.
Tentu saja kelemahan tersebut dapat menyebabkan melemahnya fungsi pelayanan  hukum public  dan menciptakan kesenjangan pemahaman hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
Namun di sisi lain perkembangan institusi-institusi pendidikan hukum cukup menggembirakan semakin banyak sumber daya manusia di bidang hukum beberapa tahun belakangan ini menampakkan titik cerah perkembangan penyelenggaraan hukum ditambah lagi oleh semakin maraknya lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan hukum yang banyak menghasilkan pemikiran-pemikiran baru di bidang hukum. Itu semua pada gilirannya diharapkan dapat membantu proses pengembangan pranata hukum yang baik. Artinya hukum semakin sesuai dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.
2.      Materi Hukum
Materi hukum adalah kaidah-kaidah yang telah dituangkan dalam peraturan tertulis ataupun tidak tertulis.   Materi hukum tersebut tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta bersifat mengikat bagi semua penduduk.
Materi hukum yang memadai amatlah penting. Hal itu diperlukan terutama untuk mengembangkan sistem hukum yang adli dan sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia. Ada sekurang-kurangnya tiga factor yang harus dicermati berkaitan dengan kondisi objektif materi hukum di Indonesia saat ini. Ketiga factor itu adalah (1) subtansi materi hukum itu sendiri; (2) mekanisme pembentukan suatu meteri hukum, dan; (3) tata pengaturan materi hukum dalam peraturan perundang-undangan.
Beberapa pengamat hukum menganggap, bahwa substansi materi hukum Indonesia selama ini, akhususnya yang dihasilkan selama masa kolonial dan Orde Baru, cenderung memiliki karakter yang represif, tidak responsive terhadap dinamika masyarakat dan lebih menekankan pada nuansa mengatur daripada memenuhi kebutuhan masyarakat. Akibatnya, materi hukum tersebut jauh dari nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Indonesia.
Hingga kini, sejumlah bidang kehidupan masyarakat masih menggunakan materi hukum yang berasal dari jaman colonial dan zaman Orde Baru, yang tentunya memiliki sifat kolonialistik dan represif. Sifat itu misalnya, tampil dalam ketentuan-ketentuan yang diskriminatif, eksploitatif, mengekang hak asasi manusia, serta menempatkan individu di bawah cengkraman pengaturan Negara.
3.      Budaya Hukum
Budaya hukum menunjuk pada kesadaran hukum masyarakat. kesadaran ini tidak hanya apa yang dipikirkan masyarakat mengenai hukum, tetapi juga apa yang dilakukan oleh masyarakat dalam kaitannya dengan keberadaan hukum.
Inti budaya hukum adalah kesadaran hukum masyarakat. Beberapa tahun terakhir, ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk terlibat secara optimal dalam hal pembentukan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan evaluasi pelaksanaan hukum. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat itu walaupun dalam bidang tertentu masih lemah, merupakan awal yang baik untuk menuju perkembangan budaya hukum yang lebih memadai. Yang justru mengkhawatirkan adalah kesadaran hukum dari aparatur hukum. Sebab, kenyataan menunjukkan, tak janrang mereka cenderung masih menjadi kepanjangan tangan dari kekuasaan.
Patut dicatat, tumbuhnya lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) berperan penting dalam mendorong kemanjuan kesadaran hukum dan kesadaran keadilan dalam masyarakat. Berkat kerja sama pendampingan mereka, pola budaya hukum yang selama ini bersifat menunggu petunjuk atasan, kini mulai ditinggalkan oleh masyarakat. Penegakan hukum yang memihak pada yang kuat cenderung dipersoalkan oleh masyarakat.
Kemajuan tersebut dalam jangka pendek memang belum dapat dirasakan hasilnya. Namun dalam jangka panjang, hal itu merupakan awal penegakan hukum yang baik.
Walaupun demikian, gerakan-gerakan masyarakat di bidang hukum masih belum optimal. Masih diperlukan usaha terus-menerus untuk mendorong terciptanya budaya hukum yang menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat.
Berkenaan dengan kesadaran hukum, ada ungkapan yang menyatakan bahwa kesadaran hukum yang baik melebihi konstitusi yang baik. Ungkapan ini menjelaskan bahwa, kesadaran hukum masyarakat sangat penting guna mewujudkan keteraturan, ketertiban, dan keadilan dalam mesyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

 

This Template Was Found On Elfrida Chania's Blog. Copyrights 2011.