A. Konsep
Tentang Hukum
Sebelum kita membahas sistem hukum, kita pahami lebih dahulu pengertian hukum,
tujuan hukum, penggolongan hukum, dan tata urutan peraturan perundang-undangan
Indonesia.
1.
Pengertian hukum
L. J. van Apeldoorn menyatakan bahwa hukum memiliki
banyak segi dan bentuk. Cakupan hukum itu sangat luas. Karena itu, sulit
membuat definisi hukum yang dapat mencakup berbagai segi itu. Sejauh ini, ada
beberapa definisi hukum yang telah dikemukakan oleh para ahli, antara lain
sebagai berikut :
a.
Hukum adalah
semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujuan kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman-pedoman bagi
penguasa-penguasa Negara dalam meluakukan tugasnya. (EM. Mayers)
b.
Hukum adalah
rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa. (Aristoteles)
c. Hukum
itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman. (J.T.C.
Sumorangkir)
d. Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup
tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. (E. Utrecht)
2.
Tujuan hukum
Ada berbagai rumusan yang dikemukakan para ahli
hukum mengenai tujuan hukum, antara lain sebagai berikut:
a. Hukum mengabdi kepada tujuan Negara. Karena itu,
tujuan hukum adalah untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan seluruh rakyat.
( Prof. Soebakti, SH )
b. Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia
secara damai. Pendapat L.J van Apeldorn ini sekaligus mengkritisi pendapat para
penganut teori etis, yang menyatakan bahwa hukum semata-mata bertujuan untuk
mewujudkan keadilan. Tujuan seperti itu menurut Apeldoorn, amatlah berat
sebelah. Tujuan seperti itu melebih-lebihkan kadar keadilam hukum dan cenderung
kurang memperhatikan keadaan yang sebenarnya (keadaan materiil). (L.J. van
Apeldoorn)
c. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang
sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang. (Jeremy Bentham)
d. Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap
manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu. (Van Kan)
e. Tujuan hukum ada tiga, yaitu: (1) mendatangkan tata
dan damai dalam masyarakat (segi regular); (2) mewujudkan keadilan (segi
keadilan); dan (3) menjaga supaya menusia diperlakukan sebagai manusia (segi
memanusiakan manusia). Diantara ketiga tujuan itu, tujuan yang paling hakiki
hukum adalah memanusiakan manusia. (O. Notohamidjojo)
Dari beberapa pandangan di atas, dapat disimpulkan
bahwa hukum memiliki berbagai tujuan. Tujuan itu terarah pada upaya memberikan
perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang. Dengan demikian,
diharapkan terwujud kehidupan masyarakat yang damai, karena tiap-tiap orang
diperlakukan secara adil dan manusiawi.
3.
Penggolongan Hukum
Ada banyak sekali jenis hukum di Indonesia. Setiap jenis hukum mempunyai
substansi materi yang berbeda-beda. Untuk mengetahui tentang substansi materi
hukum yang ada di Indonesia, pahami penggolongan hukum berikut ini.
a. Hukum
Berdasarkan Bentuknya
1) Hukum tertulis, yang dibedakan menjadi dua, yaitu hukum tertulis
yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh
hukum tertulis yang dikodifikasikan adalah KUH Pidana, KUH Perdata, dan KUH
Dagang. Sebaliknya, contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan adalah
undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden.
2) Hukum
tidak tertulis (hukum kebiasaan) disebut juga konvensi.
3) Hukum peradilan (judge made law), yaitu hukum yang
dibuat atau lahir dari lembaga peradilan. Contoh: putusan pengadilan dan
penetapan pengadilan.
b. Hukum
Berdasarkan Isi atau Kepentingan yang Diaturnya
1) Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga
Negara dengan negara yang menyangkut kepentingan umum. Contoh: hukum tata
negara dan hukum pidana.
2) Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang
satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan pada kepentingan individu. Contoh:
hukum perdata dan hukum dagang.
c. Hukum
Berdasarkan Kekuatan Berlaku atau Sifatnya
1) Hukum mengatur atau hukum volunter, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antarindividu dan berlaku jika yang bersangkutan tidak menggunakan
alternatif lain. Contoh: pewarisan dilakukan berdasarkan undang-undang karena tidak
ada surat wasiat.
2) Hukum memaksa atau hukum kompulser, yaitu hukum yang tidak
dapat dikesampingkan.
d. Hukum
Berdasarkan Tugas dan Fungsinya
1) Hukum materiil, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
anggota masyarakat yang berisi perintah dan larangan. Contoh: KUH Pidana dan
KUH Perdata.
2) Hukum formal adalah hukum yang mengatur tentang tata cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil. Contoh: KUHAP, KUHA Perdata,
dan PTUN.
e. Hukum
Berdasarkan Tempat atau Ruang Lingkup Berlakunya
1) Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah
tertentu.
2) Hukum nasional, yaitu hukum yang hanya berlaku di Negara tertentu.
3) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
dua negara atau lebih.
f. Hukum
Berdasarkan Waktu Berlakunya
1) Hukum Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku pada
saat ini atau hukum positif.
2) Hukum Ius Constituendum, yaitu hukum yang berlaku pada masa
yang akan datang (RUU).
3) Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur peristiwa yang
menyangkut hukum yang berlaku pada saat ini dan hukum yang berlaku pada masa
yang lalu.
g. Hukum
Berdasarkan Luas Berlakunya
1) Hukum umum, yaitu hukum yang berlaku bagi setiap orang dalam
masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin, warga negara, agama, suku, dan
jabatan seseorang. Contoh: hukum pidana.
2) Hukum khusus, yaitu hukum yang berlakunya hanya bagi segolongan
orang tertentu. Contoh: hukum pidana militer.
h. Hukum
Berdasarkan Subjek yang Diaturnya
1) Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku
hanya bagi satu golongan tertentu.
2) Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku
bagi semua golongan warga negara.
3) Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau
lebih yang tiap-tiap pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
4. Tata
urutan peraturan perundang-undangan RI
Dalam subsistem materi hukum nasional dikenal adanya Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan RI. Ketentuan tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan ini
dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR, yaitu Ketetapan MPR No. III / MPR /
2000.
Menurut Tap MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan
merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan
peraturan perundang-undangan RI adalah:
a.
Undang-Undang Dasar 1945
merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan
garis besar hukum dalam penyelenggaraan Negara. Undang-Undang Dasar menurut
sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan
pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
b.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan keputusan MPR sebagai
pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
c.
Undang-Undang dibuat oleh
DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta ketetapan MPR RI.
d.
Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kepentingan yang
memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut: Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut; DPR dapat
menerima atau menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dengan tidak
mengadakan perubahan; jika ditolak DPR, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang harus dicabut.
e.
Peraturan pemerintah dibuat
oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
f.
Keputusan Presiden yang
bersifat mengatur dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya
berupa pengaturan pelaksanaan administrasi Negara dan administrasi
pemerintahan.
g.
Peraturan Daerah merupakan
peraturan untuk melaksanakan peraturan hukum di atasnya dan menopang kondisi
khusus dari daerah yang bersangkutan. Peraturan daerah provinsi dibuat oleh
dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur. Peraturan
daerah kabupaten /kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten /
kota bersama bupati / walikota. Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh
badan perwakilan desa atau yang setingkat sedangkan tata pembuatan peraturan
desa / yang setingkat dibuat oleh peraturan daerah kabupaten / kota yang
bersangkutan.
B.
Sistem Hukum Nasional
Sistem adalah suatu kesatuan
yang mengandung unsur-unsur atau
elemen-elemen atau bagian-bagian yang terikat dalam satu kesatuan dan saling
bergantung (interpenden). Akibat dari kesalingtergantungan antar unsure
itu,bila sifat dari satu bagian berubah,maka semua bagian/komponen lainnya
termasuk juga sistem secara keseluruhan akan terpengaruh.
Sistem hukum nasional adalah
suatu keseluruhan dari unsur-unsur hukum nasional yang saling terkait dalam
dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadailan. Sistem hukum nasional
terdiri dari tiga bagian, yaitu struktur kelembagaan hukum, materi hukum, dan
budaya hukum. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai ketiga bagian
sistem hukum nasional.
1.
Struktur Kelembagaan Hukum
Struktur kelembagaan hukum
merupakan sistem dan mekanisme kelembagaan
yang menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia. Termasuk
dalam struktur kelembagaan hukum, antara lain adalah lembaga-lembaga peradilan,
aparatur penyelenggaraan hukum, mekanisme-mekanisme penyelenggaraan hukum, dan
sistem pengawasan pelaksana hukum.
Struktur kelembagaan hukum
di Indonesia secara terus menerus berubah seirama dengan perkembangan politik
bangsa Indonesia. Kondisi objektif struktur kelembagaan hukum ini di tandai
oleh kenyataan masih sangat kurang memadainya sarana dan prasarana penunjang
pelaksan hukum. Hal itu terjadi di bidang peradilan maupun di bidang
dokumentasi dan sistem informasi hukum.
Tentu saja kelemahan
tersebut dapat menyebabkan melemahnya fungsi pelayanan hukum public dan menciptakan kesenjangan pemahaman hukum
yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
Namun di sisi lain
perkembangan institusi-institusi pendidikan hukum cukup menggembirakan semakin
banyak sumber daya manusia di bidang hukum beberapa tahun belakangan ini
menampakkan titik cerah perkembangan penyelenggaraan hukum ditambah lagi oleh
semakin maraknya lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan hukum yang banyak
menghasilkan pemikiran-pemikiran baru di bidang hukum. Itu semua pada
gilirannya diharapkan dapat membantu proses pengembangan pranata hukum yang
baik. Artinya hukum semakin sesuai dengan rasa keadilan yang berkembang dalam
masyarakat.
2.
Materi Hukum
Materi hukum adalah
kaidah-kaidah yang telah dituangkan dalam peraturan tertulis ataupun tidak
tertulis. Materi hukum tersebut tumbuh dan berkembang
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta bersifat
mengikat bagi semua penduduk.
Materi hukum yang memadai
amatlah penting. Hal itu diperlukan terutama untuk mengembangkan sistem hukum
yang adli dan sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia. Ada
sekurang-kurangnya tiga factor yang harus dicermati berkaitan dengan kondisi
objektif materi hukum di Indonesia saat ini. Ketiga factor itu adalah (1)
subtansi materi hukum itu sendiri; (2) mekanisme pembentukan suatu meteri
hukum, dan; (3) tata pengaturan materi hukum dalam peraturan
perundang-undangan.
Beberapa pengamat hukum
menganggap, bahwa substansi materi hukum Indonesia selama ini, akhususnya yang
dihasilkan selama masa kolonial dan Orde Baru, cenderung memiliki karakter yang
represif, tidak responsive terhadap dinamika masyarakat dan lebih menekankan
pada nuansa mengatur daripada memenuhi kebutuhan masyarakat. Akibatnya, materi
hukum tersebut jauh dari nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di
masyarakat Indonesia.
Hingga kini, sejumlah bidang
kehidupan masyarakat masih menggunakan materi hukum yang berasal dari jaman
colonial dan zaman Orde Baru, yang tentunya memiliki sifat kolonialistik dan
represif. Sifat itu misalnya, tampil dalam ketentuan-ketentuan yang
diskriminatif, eksploitatif, mengekang hak asasi manusia, serta menempatkan
individu di bawah cengkraman pengaturan Negara.
3.
Budaya Hukum
Budaya hukum menunjuk pada
kesadaran hukum masyarakat. kesadaran ini tidak hanya apa yang dipikirkan
masyarakat mengenai hukum, tetapi juga apa yang dilakukan oleh masyarakat dalam
kaitannya dengan keberadaan hukum.
Inti budaya hukum adalah
kesadaran hukum masyarakat. Beberapa tahun terakhir, ada peningkatan kesadaran
masyarakat untuk terlibat secara optimal dalam hal pembentukan, pelaksanaan,
pengawasan, sampai dengan evaluasi pelaksanaan hukum. Peningkatan kesadaran
hukum masyarakat itu walaupun dalam bidang tertentu masih lemah, merupakan awal
yang baik untuk menuju perkembangan budaya hukum yang lebih memadai. Yang
justru mengkhawatirkan adalah kesadaran hukum dari aparatur hukum. Sebab,
kenyataan menunjukkan, tak janrang mereka cenderung masih menjadi kepanjangan
tangan dari kekuasaan.
Patut dicatat, tumbuhnya
lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) berperan penting dalam mendorong
kemanjuan kesadaran hukum dan kesadaran keadilan dalam masyarakat. Berkat kerja
sama pendampingan mereka, pola budaya hukum yang selama ini bersifat menunggu
petunjuk atasan, kini mulai ditinggalkan oleh masyarakat. Penegakan hukum yang
memihak pada yang kuat cenderung dipersoalkan oleh masyarakat.
Kemajuan tersebut dalam
jangka pendek memang belum dapat dirasakan hasilnya. Namun dalam jangka
panjang, hal itu merupakan awal penegakan hukum yang baik.
Walaupun demikian,
gerakan-gerakan masyarakat di bidang hukum masih belum optimal. Masih
diperlukan usaha terus-menerus untuk mendorong terciptanya budaya hukum yang
menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat.
Berkenaan dengan kesadaran
hukum, ada ungkapan yang menyatakan bahwa kesadaran hukum yang baik melebihi
konstitusi yang baik. Ungkapan ini menjelaskan bahwa, kesadaran hukum
masyarakat sangat penting guna mewujudkan keteraturan, ketertiban, dan keadilan
dalam mesyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar